Penginapan & Aula

Asrama Haji Batam

Butuh Penginapan atau Aula untuk Kegiatan?

1
Kamar
1
Tempat Tidur
1
Gedung Aula
1
Ruang Kegiatan
Asrama Haji Batam

Penginapan dan Aula di Jantung Kota Batam

Asrama Haji Batam, berrlokasi di jalan Engku Puteri, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota – Batam, merupakan Aset Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berfungsi sebagai tempat embarkasi haji. Selain itu juga menyediakan layanan penginapan serta penyewaan aula untuk publik

Gedung Aula
Ruang Rapat
Kamar Penginapan
WhatsApp Supervisor
+62 812 7756 7434 (Nor Rahman)
Aula Kegiatan

Dua Gedung Aula Kami Mendukung Kegiatan Skala Besar

Asrama Haji Batam memiliki dua aula pertemuan representatif yang tersedia untuk disewakan kepada publik. Aula-aula ini berlokasi strategis di pusat kota Batam Centre dan sering digunakan untuk berbagai acara seperti seminar dan pertemuan

Aula Arafah I dan II, masing-masing memiliki kapasitas hingga 500 orang. Gedung aula ini sangat representatif untuk kegiatan pesta pernikahan dan pertemuan skala besar.

Aula Arafah I
Daya Tampung Hingga 500 Orang
Aula Arafah II
Daya Tampung Hingga 500 Orang
Penginapan

Menginap di Asrama Haji

 Asrama Haji Batam menyediakan fasilitas penginapan yang dapat digunakan tidak hanya untuk jemaah haji, tetapi juga untuk umum. Kami memiliki 174 kamar dengan total tempat tidur mencapai 776 unit.  Dengan lokasi yang berada di jantung kota Batam, menjadikan alternatif menginap di Asrama Haji sebagai pilihan yang bijak.

Tipe A Tipe B Tipe C Tipe D Tipe E

Ruang Kamar dengan 2 tempat tidur. Harga per kamar untuk tipe ini adalah Rp 250.000

Ruang Kamar dengan 3 tempat tidur. Harga per kamar untuk tipe ini adalah Rp 275.000

Ruang Kamar dengan 4 tempat tidur. Harga per kamar untuk tipe ini adalah Rp 300.000

Ruang Kamar dengan 6 tempat tidur. Harga per kamar untuk tipe ini adalah Rp 350.000

Ruang Kamar dengan 8 tempat tidur. Harga per kamar untuk tipe ini adalah Rp 450.000

1
Kamar
1
Tempat Tidur
Tarif Kamar
Jenis LayananSatuanTarif LayananKeterangan
a. Gedung Raudah
-- 1) Type APer kamar/ hariRp 250.000(2 bed, AC)
-- 2) Type BPer kamar/ hariRp 275.000(3 bed, AC)
-- 3) Type CPer kamar/ hariRp 300.000(4 bed, AC)
b. Gedung Marwah (Type D)Per kamar/ hariRp 350.000(6 bed, AC)
c. Gedung Shafa (Type E)Per kamar/ hariRp 450.000(8 bed, AC)
d. Gedung Arafah
-- 1) Kamar Mandi DalamPer kamar/ hariRp 220.000(AC, 2 bed)
-- 2) Kamar Mandi Luar
---- a) Type A (AC)Per kamar/ hariRp 175.000(2 bunk bed tempat tidur susun)
---- b) Type B (AC)Per kamar/ hariRp 220.000(3 bunk bed tempat tidur susun)
e. Karyawan BP BatamPer kamar/ hariDikenakan 80% x tarif kamar
f. Penggunaan longstayPer kamar/ hariDikenakan 60% x tarif kamar(lebih dari 14 hari)
g. Penginapan Jemaah Haji
-- 1) Fase PemberangkatanPer orang/ hariRp 60.000
-- 2) Fase PemulanganPer orang/ hariRp 60.000
h. Extra BedPer unit/ hariRp 50.000
Jenis LayananSatuanTarif LayananKeterangan
Aula (Arafah I dan II)
a. Weekend (Sabtu/ Minggu)Per 6 jam/ kegiatan/ hariRp 7.500.000Termasuk kursi tanpa sarung 300 pcs, panggung, sound system 1 set, meja pondokan 4 set, lampu sorot, area cuci piring, pemakaian listrik H-1 untuk penerangan tanpa AC
b. Weekday (Jumat)Per 6 jam/ kegiatanRp 5.500.000
c. Weekday (Senin-Kamis)Per 6 jam/ kegiatanRp 4.500.000
d. Pegawai BP BatamPer 6 jam/ kegiatanDikenakan 80% x tarif AulaDibuktikan dengan KK dan ID Card
e. Penambahan waktu pemakaianPer jam10% dari tarif berlaku pada butir a, b, c, atau d.
Jenis LayananSatuanTarif LayananKeterangan
a. Ruang Rapat
-- 1) Aziziah
---- a) Lantai 2Per 6 jam/ kegiatanRp 2.600.000250 orang
---- b) Lantai 1 Ruang MakanPer 6 jam/ kegiatanRp 500.000
-- 2) An-Namiroh MusholaPer 6 jam/ kegiatanRp 1.500.000150 orang
-- 3) Nomor 201Per 6 jam/ kegiatanRp 1.250.00090 orang
-- 4) Nomor 207Per 6 jam/ kegiatanRp 1.000.00050 orang
-- 5) Nomor 205Per 6 jam/ kegiatanRp 750.00035 orang
b. Ruang SekretariatPer 6 jam/ kegiatanRp 600.000
c. Kantor PelayananPer bulanRp 500.000
d. Ruang akad nikah/ MusholaPer 6 jam/ kegiatanRp 500.000Meja akad, karpet, dan sound system
e. Penambahan waktu pemakaianPer jam10% x tarif yang berlaku pada butir a,b, c, atau d
Jenis LayananSatuanTarif LayananKeterangan
a. Kios Dalam Gedung
-- 1) RegulerPer kios/ bulanRp 2.500.000
-- 2) Musim HajiPer kios/ musimRp 10.000.000
-- 3) Area Selasar (ukuran 1,5m x 1,5m)Per area/ hariRp 100.000(Luar bangunan)
b. Kios Tenda Luar GedungPer kios/ musimRp 1.500.000
c. Area Parkir UtamaPer m2/ hariRp 5.000
d. Tempat promosi/ billboard
-- 1) HarianPer m2Rp 1.000
-- 2) BulananPer m2Rp 25.000
-- 3) TahunanPer m2Rp 300.000
e. Tanah kosong/ ruang terbukaPer m2/ bulanRp 7.500
f. Lapangan manasik
-- 1) DewasaPer orang/ hariRp 3.000
-- 2) Anak-anakPer orang/ hariRp 2.500
Jenis LayananSatuanTarif LayananKeterangan
a. Kursi stainlessPer unit/ hariRp 5.000
b. Dapur Gedung AziziahPer unit/ hariRp 750.000
c. Penambahan waktu untuk dekorasoPer jam10% x tarif aula
d. Pemakaian AC saat persiapanPer 6 jamRp 500.000
e. Charge catering
-- 1) MakananPer porsiRp 1.000Prasmanan/ nasi kotak
-- 2) SnackPer kotakRp 500
01
Biaya Tarif
Aula
(Arafah 1 dan 2)
Weekend (Sabtu/Minggu) per 6 jam/kegiatan/hari Rp7.500.000,-
Weekday (Jumat) per 6 jam/kegiatan Rp5.500.000,-
Weekday (Senin-Kamis) per 6 jam/kegiatan Rp4.500.000,-

Ruangan
Ruangan Rapat
Aziziah
lt 2 per 6 jam/kegiatan Rp2.600.000,-
lt 1 ruang makan per 6 jam/kegiatan Rp500.000,-
An-Nomiroh Mushola per 6 jam/kegiatan Rp1.500.000,-
nomor 201 per 6 jam/kegiatan Rp1.000.000,-
nomor 207 per 6 jam/kegiatan Rp1.000.000,-
nomor 205 per 6 jam/kegiatan Rp750.000,-
Ruang sekretariat per 6 jam/kegiatan Rp600.000,-

Konter pelayanan per bulan Rp500.000,-

Ruang akad nikah/musholla per 6 jam/kegiatan Rp500.000,-

Penambahan waktu pemakaian per jam (10% x tarif yang berlaku pada butir a, b, c atau d)
03
SOP/ Prosedur
Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui :
Petugas Pelayanan di Kantor Pelayanan Asrama Haji, Jl. Engku Putri. Batam Centre. ( khusus untuk penggunaan/sewa Aula Asrama Haji ).

Petugas Pelayanan menerima surat permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan.

Permohonan yang sudah disetujui diteruskan ke TU Kasubdit untuk di buatkan surat pemberitahuan Biaya Pemakaian Fasilitas.

Petugas pelayanan menghubungi Pemohon untuk mengambil surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas.

Pemohon melakukan pembayaran biaya pemakaian fasilitas di Bank yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas sesuai dengan faktur yang sudah diterbitkan.

Pemohon menyampaikan bukti pembayaran Bank kepada Petugas Pelayanan untuk proses penerbitan surat izin pemakaian fasilitas dari Direktur Pemanfaatan Aset.

Surat Permohonan yang sudah memenuhi syarat di teruskan ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk diterbitkan surat izin pemakaian fasilitas.

Setelah Izin selesai diterbitkan, pemohon dapat menggunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
02
Persyaratan
Surat Permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) atau mengisi Form Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
Bentuk Kegiatan.

Tanggal & Jam Pelaksanaan Kegiatan.
Kebutuhan Fasilitas atau Peralatan Pendukung ( jika ada ).

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Kartu identitas lainnya yang berlaku.

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Kartu identitas lainnya yang berlaku.
02
Jangka Waktu Reservasi
14 hari kerja

Bagaimana Melakukan

Pemesanan?

01
Hubungi Pengelola
Tanyakan ketersediaan tanggal/periode yang Anda inginkan. Tanyakan detail harga terbaru, fasilitas yang didapat, dan syarat serta ketentuan yang berlaku.
02
Reservasi atau Booking Awal
Jika tanggal tersedia dan harga cocok, lakukan pemesanan awal
03
Pembayaran (DP atau Lunas)
Lakukan pembayaran uang muka (Down Payment/DP) atau pembayaran penuh
Pengelolaan Aset Asrama Haji Batam

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Cart (0 items)

Unit usaha yang mengelola dan melaksanakan kegiatan pengusahaan di bidang SPAM, air & limbah, hunian, gedung, agribisnis, dan taman.

Jalan Ibnu Sutowo No. 1, Batam Centre
Kota Batam, Kepulauan Riau
+62 838 9499 9303
24 Jam
Senin - Jumat
07.30 - 16.30 WIB