Agribisnis

Pertanian, Peternakan dan Edu Wisata

Pertanian
Penyewaan lahan pertanian di kawasan Agribsinis.
Peternakan
Penyewaan lahan peternakan di kawasan Agribsinis
Perikanan
Penyewaan lahan untuk menanam dan menjual tanaman hias
Edu Wisata
Belajar Praktis dan Pengalaman langsung dari lokasi
Agribisnis

Agribisnis BP Batam

BP Batam menggarap agribisnis di lahan seluas 112,7 hektare di Sei Temiang, membentuk zona-zona khusus (tanaman hias, campuran, terpadu) untuk optimalisasi aset, peningkatan PNBP, dan ketahanan pangan, dengan skema sewa baru yang disosialisasikan ke petani, termasuk opsi pertanian modern dan integrasi UMKM untuk pengembangan ekonomi hijau berkelanjutan di Batam.

Areal pertanian, peternakan dan perikanan di lokasi Agribisnis BP Batam di Sei Temiang juga menawarkan sistem sewa lahan kepada para tenant. Ada tarif sewa lahan untuk peternakan (lahan tapak dan kandang). Konsep peternakan di sini adalah upaya BP Batam untuk mendukung program ketahanan pangan yang sedang digalakkan oleh pemerintah. 

Zona 1
Pertanian Tanaman Hias
Zona 2
Pertanian & Peternakan Campuran
Zona 3
Inti Pertanian-Peternakan Terpadu
Agribinis BP Batam

Solusi Usaha Dan Wisata

Kawasan Agribinis yang kami kelola, menawarkan solusi usaha di bidang pertanian dan perkebunan. Lokasi ini juga menjadi salah sau spot wisata edukasi yang ramai dikunjungi tiap pekan.

Layanan Sewa Lahan Pertanian & Peternakan
Area Budidaya Tanaman Hias
Paket Edukasi (Edu-Wisata)
Fasilitas Pendukung
WhatsApp Kami
+62 838 9499 9303

Agribisnis BP Batam

Lahan Pertanian

Terpadu

Pertanian di kawasan agribisnis BP Batam, khususnya di Sei Temiang, telah bertransformasi menjadi kawasan pertanian terpadu yang menggabungkan produksi pangan, modernisasi teknologi, dan pariwisata

01
SOP/ Prosedur
Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center

Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).

Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.

Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.

Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab melalui surat pemberitahuan kepada pemohon.

Apabia obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.

Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.

Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk

Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.

Penyewa dapat menggunakan obyek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa
03
Biaya Tarif
02
Persyaratan
Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
Rencana Usaha
Proposal Kelayakan Usaha
Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
Data Organisasi/Perusahaan :
Akte beserta pengesahan Kemenkumham
Fotocopy SIUP
Fotocopy TDP
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Fotocopy NPWP
Foto copy KTP yang masih berlaku
Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
04
Jangka Waktu Reservasi
15 hari kerja

Agribisnis BP Batam

Lahan Sewa

Peternakan

BP Batam memiliki program agribisnis peternakan di kawasan Agromarina, menawarkan lahan untuk peternakan sapi, kambing, domba, dengan opsi kandang dan tapak, serta pengembangan agrowisata edukasi, dengan tujuan mendukung ketahanan pangan dan diversifikasi ekonomi Batam. 

01
Biaya Tarif
03
SOP/ Prosedur
Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center

Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).

Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.

Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.

Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab melalui surat pemberitahuan kepada pemohon.

Apabia obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.

Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.

Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk

Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.

Penyewa dapat menggunakan obyek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa
02
Persyaratan
Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
Rencana Usaha
Proposal Kelayakan Usaha
Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
Data Organisasi/Perusahaan :
Akte beserta pengesahan Kemenkumham
Fotocopy SIUP
Fotocopy TDP
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Fotocopy NPWP
Foto copy KTP yang masih berlaku
Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
04
Jangka Waktu Reservasi
15 hari kerja

Agribisnis BP Batam

Agribisnis

Perikanan

BP Batam memiliki program agribisnis peternakan di kawasan Agromarina, menawarkan lahan untuk peternakan sapi, kambing, domba, dengan opsi kandang dan tapak, serta pengembangan agrowisata edukasi, dengan tujuan mendukung ketahanan pangan dan diversifikasi ekonomi Batam. 

01
SOP/ Prosedur
Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center

Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).

Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.

Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.

Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab melalui surat pemberitahuan kepada pemohon.

Apabia obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.

Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.

Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk

Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.

Penyewa dapat menggunakan obyek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa
03
Biaya Tarif
02
Persyaratan
Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
Rencana Usaha
Proposal Kelayakan Usaha
Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
Data Organisasi/Perusahaan :
Akte beserta pengesahan Kemenkumham
Fotocopy SIUP
Fotocopy TDP
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Fotocopy NPWP
Foto copy KTP yang masih berlaku
Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
04
Jangka Waktu Reservasi
15 hari kerja
Agribisnis

Eduwisata di Agribisnis BP Batam

Eduwisata agribisnis BP Batam berpusat di Agribisnis Sei Temiang, menawarkan pengalaman edukatif tentang pertanian, peternakan (sapi, kambing), perikanan, serta budidaya tanaman hias, dengan fasilitas seperti galeri edukasi, spot foto menarik, dan aktivitas interaktif seperti memberi makan hewan ternak, menjadikannya destinasi untuk sekolah dan keluarga yang mencari rekreasi edukatif di Batam.

Pertanian
Pengenalan lahan pertanian, kebun buah dan tanaman hias.di area Agribisnis
Peternakan
Interaksi langsung dengan hewan ternak dan belajar tentang jenis-jenisnya
Perikanan
Tersedia di beberapa lokasi, termasuk area pancing dan kolam edukasi.
Pengelolaan Kawasan Agribisnis BP Batam

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Cart (0 items)

Unit usaha yang mengelola dan melaksanakan kegiatan pengusahaan di bidang SPAM, air & limbah, hunian, gedung, agribisnis, dan taman.

Jalan Ibnu Sutowo No. 1, Batam Centre
Kota Batam, Kepulauan Riau
+62 838 9499 9303
24 Jam
Senin - Jumat
07.30 - 16.30 WIB