Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, “turun tangan” menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).

Langkah ini sebagai bentuk respons cepat dalam menjaga dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut sekaligus mengawasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri mendapati sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi penertiban.

Selain aspek hukum, Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.

Dampak ini, lanjut Li Claudia, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga membebani generasi mendatang.

“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.

Di sisi lain, Li Claudia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Ia menilai, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

“Langkah tegas yang diambil ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (DN)

Batam, 12 April 2026

Kepala Biro Umum
Badan Pengusahaan Batam
M. Taofan

Hunian Gedung Agribisnis Taman

Pelayanan Yang Kami Kelola

Sarana dan prasarana publik yang yang kami kelola untuk menunjang kehidupan masyarakat di kota Batam, mencakup gedung hunian dan aula pertemuan, ruang terbuka untuk aktifitas luar, taman terbuka hingga kawasan agribisnis untuk menunjang sektor pertanian dan peternakan.

Hunian & Aula

Nyaman, Harga Terjangkau, Lokasi Strategis

Gedung & Kawasan

Aset Kami untuk Mendukung Kegiatan Ekonomi hingga aktifitas Masyarakat

Agribisnis & Eduwisata

Solusi Usaha Agribinis Dan Kawasan EduWisata

Taman & Lokasi Wisata

Seru, Nyaman dan Edukatif di Area Wisata Kami

Cart (0 items)

Unit usaha yang mengelola dan melaksanakan kegiatan pengusahaan di bidang SPAM, air & limbah, hunian, gedung, agribisnis, dan taman.

Jalan Ibnu Sutowo No. 1, Batam Centre
Kota Batam, Kepulauan Riau
+62 838 9499 9303
24 Jam
Senin - Jumat
07.30 - 16.30 WIB