Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya. (EI)

Batam, 12 Mei 2026

Kepala Biro Umum
Badan Pengusahaan Batam
M. Taofan

Hunian Gedung Agribisnis Taman

Pelayanan Yang Kami Kelola

Sarana dan prasarana publik yang yang kami kelola untuk menunjang kehidupan masyarakat di kota Batam, mencakup gedung hunian dan aula pertemuan, ruang terbuka untuk aktifitas luar, taman terbuka hingga kawasan agribisnis untuk menunjang sektor pertanian dan peternakan.

Hunian & Aula

Nyaman, Harga Terjangkau, Lokasi Strategis

Gedung & Kawasan

Aset Kami untuk Mendukung Kegiatan Ekonomi hingga aktifitas Masyarakat

Agribisnis & Eduwisata

Solusi Usaha Agribinis Dan Kawasan EduWisata

Taman & Lokasi Wisata

Seru, Nyaman dan Edukatif di Area Wisata Kami

Cart (0 items)

Unit usaha yang mengelola dan melaksanakan kegiatan pengusahaan di bidang SPAM, air & limbah, hunian, gedung, agribisnis, dan taman.

Jalan Ibnu Sutowo No. 1, Batam Centre
Kota Batam, Kepulauan Riau
+62 838 9499 9303
24 Jam
Senin - Jumat
07.30 - 16.30 WIB